Sakinah Mart Balikpapan Berkomitmen Ikuti Fatwa MUI Dukung Palestina

Logo Sakinah Mart

Ummulqurahidayatullah.id– Sakinah Mart Balikpapan, salah satu minimarket jaringan Hidayatullah, berkomitmen untuk mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dukungan terhadap Palestina yang saat ini terus dijajah Zionis “Israel”.

Komitmen itu disampaikan langsung oleh Direktur Sakinah Mart Balikpapan, Ustadz Jamaluddin, di Kampus Induk Hidayatullah Ummulqura Gunung Tembak, Kelurahan Teritip, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (19/12/2023).

Di antara bentuk dukungan itu, Sakinah Mart Balikpapan mengganti produk-produk yang ditengarai berafiliasi dengan Zionis “Israel”.

“Sakinah Mart Ummul Quro berkomitmen untuk mengganti semua produk jualan yang berafiliasi dengan Zionis “Israel” dengan produk-produk lokal yang tidak berafiliasi dengan Zionis “Israel” sejak terbit fatwa MUI,” ujarnya.

Manajemen Sakinah Mart Balikpapan pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung kemerdekaan Palestina.

“Mari bergandengan tangan untuk sama-sama membebaskan Palestina dari penjajahan Zionis “Israel” laknatullah,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor : 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Ketua MUI bidang Fatwa Prof Dr Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan rekomendasi fatwa, di Jakarta, Jumat (10/11/2023) dilansir Hidayatullah.com.

Di bawah ini bunyi ketetapan hukum Fatwa MUI ;

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi ‘Israel’ hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi ‘Israel’ terhadap Palestina atau pihak yang mendukung ’Israel’ baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.* (SKR/MCU)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *