Seminar “LGBTQ Ancaman Bagi Negara”, Umat Perlu Paham Bahaya LGSP Secara Komprehensif

Ummulqurahidayatullah.id | @Uqreat- Departemen Rekrutmen DPP Hidayatullah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Pusat bersinergi menggelar seminar nasional virtual bertema “LGBTQ Ancaman Bagi Negara, Mengapa?”, Jumat (7/8/2026).

“Selama ini ketika membahas LGBTQ perdebatan meliputi 4 hal. Mulai dari debat apakah ini ranah pribadi. Kemudian apakah ini soal orientasi, perilaku dan budaya, hingga biologi, fisiologi, neurologi, lingkungan. Kemudian puncaknya DSM.

Nomor satu adalah soal pribadi. Argumen pihak LGBTQ: ‘Ini kehidupan saya kenapa anda yang risau’. Benarkah LGBTQ atau kalau dalam istilah Majelis Ulama Indonesia LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) adalah urusan pribadi semata?” ungkap pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri yang tampil sebagai narasumber pertama.

“Ini bukan soal pribadi,” tegasnya melanjutkan.

Alasan Kenapa Harus Ditolak

Reza pun menguatkan pandangannya itu berdasarkan fakta-fakta yang menempatkan LGSP sebagai perilaku yang harus ditolak.

Mulai dari institusi TNI yang termaktub dalam Surat Telegram Panglima TNI ST/398/2009 dan Surat Telegram Panglima TNI ST/1648/2019.

Kemudian keluarnya fatwa haram kegiatan dan propaganda LGSP. Dilanjutkan dengan KPPPA yang menolak kampanye LGBT, hingga pada tahun 2023 hadir dalam KUHP yang memuat ketentuan hukum bagi perbuatan cabul antarbeda dan sesama jenis kelamin.

Tidak hanya itu, Reza pun menampilkan Surat Telegram Kapolri ST 423/II/WAS/2024 yang menegaskan posisi LGBT dalam empat aspek sekaligus.

“Kalau Polri melihat dari segi hukum itu wajar. Dan secara hukum LGSP menetapkan perilaku itu termasuk pelanggaran kode etik kategori berat. Namun Polri juga melihat itu dari segi kesehatan dan agama. Bahwa LGBT merupakan perbuatan keji, hina dan dosa besar,” paparnya.

Perkuat Ketahanan Keluarga

Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Sabriati Aziz mengaku lebih memilih istilah LGSP yang dari MUI daripada LGBTQ.

“Bagi saya istilah LGSP ini jauh lebih vulgar dan penting karena lebih konkret apa yang dimaksud daripada LGBTQ,” jelasnya.

Hal ini karena tantangan yang terjadi dalam keluarga adalah hal yang seperti itu.

“Kita perlu mendidik anak-anak kita tentang bahaya LGSP itu. Karena beragam cara mereka lakukan untuk menjerumuskan anak-anak ke dalam perilaku buruk tersebut. Dan sejatinya perilaku LGSP itu bisa diobati dan disembuhkan,” ucapnya.

Mencermati upaya itu, Dr Sabriati pun mengajak umat untuk kembali memahami, merenungi dan mengamalkan perintah Allah Subhanahu Wata’ala dalam Surah At-Tahrim ayat ke-6 yang mendorong setiap orang tua menjaga diri dan keluarga dari api neraka.

Isu HAM Dinilai Tak Relevan bagi LGSP

Lebih jauh, pemateri ketiga, Syaifullah Hamid, S.H., M.H. yang merupakan Direktur LBH Hidayatullah Pusat menegaskan, kaum LGSP tidak bisa menggunakan HAM sebagai dalil pembenaran perilaku mereka.

“Kalau kita cermati Pasal 28A-28I UUD 1945 Tentang Hak Asasi Manusia maka sebenarnya LGSP tidak bisa menggunakan HAM sebagai pembenaran.

HAM bisa dibatasi jika ternyata merusak moral, merusak nilai-nilai agama, mengacaukan keamanan dan mengganggu ketertiban umum,” urainya.

Begitu pula, dalam Pasal 414 KUHP Baru, Syaeful menegaskan bahwa perilaku buruk itu masuk kualifikasi “Perbuatan Cabul” dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.* (Herim/@Uqreat)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *