Ketum DPP Hidayatullah: Pemakaian Jilbab Bentuk Pengamalan Pancasila

Ketua Umum DPP Hidayatullah Dr Nashirul Haq pada Kuliah Peradaban ke-4, Selasa (02/11/2021).* [Foto: Youtube LPPH Gunung Tembak]

Ummulqurahidayatullah.id– Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Dr Nashirul Haq, menerangkan bahwa pemakaian jilbab wajib bagi Muslimah.

Dengan demikian, mengenakan jilbab menjadi salah satu bentuk pengamalan sila pertama Pancasila.

Oleh karena itu, menurut Dr Nashirul haq, adalah aneh bila pemakaian jilbab justru dilarang oleh lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi kasus dugaan pelarangan jilbab bagi Paskibraka putri, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Seharusnya, jika dugaan larangan ini benar, kata Nashirul, BPIP mengawal agar pelaksanaan sila pertama ini tidak dinodai oleh aturan-aturan seperti ini, bukan malah melarangnya.

Nashirul mengajak para ulama, tokoh masyarakat, dan kaum cendekiawan untuk ikut mengingatkan pemerintah, khususnya BPIP, jika kekeliruan ini benar-benar terjadi.

“Di hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, kita harus mengingat kembali sejarah bahwa kemerdekaan bangsa ini tak lepas dari peran santri dan para ulama. Sila pertama Pancasila menjadi kesepakatan penting yang kita harus hormati. Jangan sampai dilanggar,” terang Nashirul, Rabu, 9 Shafar 1446 (14/8/2024).

Ia juga mengingatkan agar BPIP tidak memaknai semboyan Bhineka Tunggal Ika secara berlebihan, sehingga melanggar dasar negara Republik Indonesia, menyelisihi konstitusi, bahkan menyalahi hak asasi beragama.

“Kehendak untuk menyatukan Indonesia yang beragam suku dan agama harus dilakukan secara benar, bukan dengan cara mengajak pemeluk agama melanggar aturan agamanya sendiri,” jelas Nashirul.

DPP Hidayatullah menyayangkan jika memang telah terjadi larangan penggunaan jilbab bagi Muslimah pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) saat peringatan 17 Agustus di Istana Negara, IKN.

“Jika larangan tersebut benar maka Hidayatullah sangat menyayangkan kebijakan ini. Sebab, kebebasan menjalankan ajaran Islam diatur dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2,” jelas Dr Nashirul Haq.

Ayat 1 menjelaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang ayat 2 menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, larangan tersebut bertentangan dengan sila pertama Pancasila di mana negara dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Paskibraka Diperbolehkan Berhijab

Kasus pelarangan jilbab tersebut viral sejak dua hari belakangan.

Usai viral dan menuai kecaman publik, anggota Paskibraka wanita akhirnya diperbolehkan memakai jilbab.

Kebijakan terbaru itu disampaikan langsung oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Dia mengatakan BPIP mengikuti arahan Istana.

Yudian merujuk pada pernyataan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono bahwa anggota Paskibraka wanita diperbolehkan mengenakan jilbab. Anggota Paskibraka wanita tak perlu melepas jilbab dalam upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 nanti di IKN.* (Mahladi/Hidayatullah.or.id/SKR/MCU)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *