Jelang Ramadhan 1447 H, BMH Terima Perpanjangan Izin LAZNAS dari Kemenag RI

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono (dua dari kanan), memberikan SK Perpanjangan Izin Operasional LAZNAS BMH kepada Ketua Dewan Pengurus LAZNAS BMH, Firman ZA, di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).* [Foto: Dok. BMH/Uqreat]

Ummulqurahidayatullah.id | @Uqreat – Ramadhan 1447 H sebentar lagi. Menjelang bulan suci itu, Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (LAZNAS BMH) mencatatkan capaian strategis baik secara administratif maupun operasional.

Tepat pada Selasa (30/12/2025), Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional LAZNAS BMH di Kantor Kemenag RI di Lantai 9 Gedung Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Langkah ini mempertegas posisi BMH sebagai mitra pemerintah yang terpercaya dalam pengelolaan zakat nasional.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono, kepada Ketua Dewan Pengurus LAZNAS BMH, Firman ZA.

Pengakuan Negara

Pada kesempatan itu, Prof. Waryono menegaskan bahwa perpanjangan izin ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas kinerja dan kepatuhan regulasi.

“LAZNAS BMH telah menunjukkan konsistensi dalam penguatan pemberdayaan umat dan kepatuhan terhadap regulasi zakat nasional,” kata Prof. Waryono.

Prof. Waryono menekankan empat pilar utama yang dipenuhi BMH: tata kelola yang amanah, kedisiplinan pelaporan melalui sistem SIMZAT, komitmen pada perbaikan hasil audit syariah, serta fungsi audit sebagai penjaga kepatuhan syariah guna mencegah kemudaratan.

Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Merespons kepercayaan ganda dari pemerintah dan masyarakat, Ketua Dewan Pengurus LAZNAS BMH, Firman ZA, menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat integritas.

“Amanah ini menjadi penguat semangat kami untuk terus menjaga akuntabilitas dan keberpihakan kepada mustahik, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah,” tegas Firman.

Dengan perpanjangan izin operasional ini, LAZNAS BMH secara hukum tetap sah dan berwenang menjalankan aktivitas penghimpunan serta pendistribusian dana zakat secara nasional.

“Bagi masyarakat dan kelompok altruis, legalitas ini menjadi jaminan bahwa setiap dana yang disalurkan dikelola melalui sistem yang diaudit secara syariah dan diawasi ketat oleh negara,” imbuh Firman meyakinkan.

Sementara itu, jamak diketahui bahwa tanggal 1 Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026 alias kurang dari dua bulan lagi.* (Herim/@Uqreat/@Ummulqurahidayatullah)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *