Digitalisasi Keuangan Syariah, Hidayatullah Berkerja Sama dengan Linkaja

Sumber foto: Hidayatullah.or.id

Ummulqurahidayatullah.id | Hidayatullah.or.id Hidayatullah menjalin kerja sama dengan layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Linkaja (PT Fintek Karya Nusantara) dalam digitalisasi ekosistem keuangan komunitas Islam.

Kerja sama itu ditandai dengan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Kamis, 10 Rabiul Awwal 1444 (06/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, dari industri fintech, terdapat penandatanganan nota kesepahaman anggota Asosiasi Fintek Syariah Indonesia (AFSI) dengan beberapa Lembaga, antara lain PT Ethis Fintek Indonesia yang berkerja sasama dengan PT BPRS Wakalumi untuk penyaluran pembiayaan produktif, PT Rachmad Dharma Anugrah (Sobat Syariah) bersama PT Zurich General Takaful Indonesia (Asuransi Zurich Syariah), serta PT Astra Kreasi Digital (Moxa Mabroor) bersama PT Zurich General Takaful Indonesia (Asuransi Zurich Syariah).

Acara kemudian dilanjutkan dengan seremoni pembiayaan syariah untuk Pengembangan Kebun Sawit sebesar antara Bank Syariah Indonesia dengan PT. Ujong Neubok senilai Rp190 miliar.

Seperti diketahui, sebagai bagian dari rangkaian main agenda Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022 dan penutup rangkaian Bulan Pembiayaan Syariah (BPS) 2022, Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan Business and Financing Deals (06/10/2022), sebagai bentuk showcasing atau promosi berbagai bentuk kerja sama dan penyaluran pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Syariah (LJKS).

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Ita Rulina, menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi berbagai mitra strategis, untuk mendorong perkembangan industri keuangan syariah sesuai dengan tema acara, yaitu “Strengthening Strategic Collaboration in Islamic Economic and Finance Industry for Inclusive Recovery”.

Kegiatan ini melibatkan perbankan syariah dan konvensional, perusahaan fintech, penyedia jasa pembayaran dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, terselenggara juga tiga seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang diprakarsai oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Bank Syariah Indonesia menandatangani PKS Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan delapan bank syariah antara lain Bank Mandiri, Bank Aladin Syariah, Bank Mega Syariah, UUS BPD Kaltimtara, Bank Victoria Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, BCA Syariah, dan BTPN Syariah.

BJB Syariah menandatangani PKS SiPA dengan tujuh bank syariah yaitu Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, UUS BPD Kaltimtara, Bank Victoria Syariah, BCA Syariah, BPD NTB Syariah, dan Bank Aladin Syariah.

Sesi seremoni kemudian dilanjutkan dengan Bank Muamalat yang menandatangani PKS Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan tujuh bank syariah, yaitu Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, BCA Syariah, Bank Aladin Syariah, UUS BPD Kaltimtara, Bank BTPN Syariah, dan BPD NTB Syariah.

Rangkaian kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan penyelenggaraan seremoni penyaluran pembiayaan syariah untuk Pengembangan Pondok Pesantren antara UUS Bank Jatim dan YPI Ar Rohmah Putri Malang senilai Rp 30 miliar.

Pada kesempatan ini, Bank Muamalat juga menandatangani nota kesepahaman pembiayaan umrah dan haji khusus dengan NRA Group untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan haji dan umrah di Indonesia.

Kegiatan dilanjutkan dengan seremoni Perjanjian Kerja Sama LinkAja Syariah yang mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional, berupa kerja sama Implementasi Layanan Tarik Tunai Saldo LinkAja Syariah Tanpa Kartu di ATM Bank Syariah Indonesia, dan Layanan PPOB LinkAja Syariah di Aplikasi EDUM.

Rangkaian kegiatan pada siang hari tersebut ditutup dengan seremoni pembiayaan syariah untuk Pembangunan Graha 2 RS Islam Surabaya antara Bank Mega Syariah dengan Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (YARSIS).* /Isef

Sumber: Hidayatullah.or.id

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *