Perlu Diketahui: Paradigma Baru Pengelolaan Amal Usaha Hidayatullah, Ini Beberapa Revisi Regulasinya

[Ilustrasi] Foto: Muh. Abdus Syakur/MCU

Oleh Nursyamsa Hadis*

DI ANTARA putusan Musyawarah Majelis Syura (MMS) Hidayatullah pada pekan ketiga Muharram 1443 lalu adalah penetapan revisi Peraturan Organisasi (PO) tentang Amal Usaha Hidayatullah.

Perbincangan soal PO ini sejak di Badan Pekerja, Rapat Kerja Dewan Mudzakarah (DM) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP), rapat konsultasi terbatas DM, DPP, Dewan Murabbi Pusat (DMP) dengan Dewan Pertimbangan (DP) hingga pengambilan kata akhir dalam MMS terbilang cukup panjang dan menghadirkan perdebatan sangat bermutu yang sejatinya merupakan buah berkah dari musyawarah.

Perbincangan dinamis ini tentu saja dipicu oleh keinginan para pengambil kebijakan untuk mengakomodir masukan-masukan dari stakeholder di antaranya para pengurus wilayah dan daerah. Selain itu, agar regulasi ini selaras dengan maksud pendirian amal usaha untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Hidayatullah.

Dalam revisi PO ini menghadirkan jaminan keamanan dan keberlanjutan kepemilikan aset yayasan dengan penegasan bahwa semua amal usaha harus berbadan hukun perkumpulan. Ke depan pendirian amal usaha bersifat tersentral berdasarkan keputusan DPP.

Untuk merawat semangat pendirian dan pengelolaan amal usaha di semua tingkatan tidak lagi dikenal istilah perubahan kepemilikan atau kepengawasan walaupun telah maju dan berkembang.

Amal usaha yang kepengawasannya oleh daerah misalnya jika mampu akan diberi ruang untuk membuka rumah sakit dan unit usaha strategis lainnya dengan persetujuan pusat, tanpa perubahan kepengawasan.

Semua amal usaha status kepengawasannya akan diatur dan ditetapkan oleh DPP dengan surat keputusan. Kebijakan ini akan mengakhiri perubahan status amal usaha yang mengikuti posisi tugas pengelolanya.

Aturan lainnya mempertegas batasan pengembangan amal usaha di luar negeri, wilayah, dan daerah merupakan wewenang organisasi. Atau dengan kata lain amal usaha tidak diperkenankan membuat amal usaha baru di luar domisilinya apatah lagi amal usaha tersebut bukan termasuk bidang garapannya.

Pengelola amal usaha ke depan diwajibkan mengalokasikan dana di Anggaran Pendapatan Belanja Yayasan (APBY) untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Insani (SDI) dan alokasi dana khusus yang bersifat sosial untuk kader yang dhuafa.

Organisasi juga diberi kewenangan untuk melakukan standardisasi dan upaya sentralisasi. Standardisasi dimaksudkan agar pengelolaan semua amal usaha benar-benar dikelola secara profesional sebagaimana amanat Pedoman Dasar Organisasi (PDO) pasal 6 ayat 3. Sentralisasi dimaksudkan sebagai konsolidasi potensi amal usaha untuk optimalisasi pelayanan kepada ummat dan bangsa sesuai bidang garapnya.

Bidang garap amal usaha juga diperluas dengan bidang ZISWAF dan ekonomi keummatan. Menjamin terlaksananya PO Amal Usaha secara baik disertai dengan sanksi sebagaimana diatur pada pasal 27; para pengurus dan pegawai amal usaha yang melanggar syariat dan ketentuan dalam peraturan organisasi diatur berdasar keputusan komite etik dan diberikan sanksi yang relevan sesuai keputusan.

Sanksi, sebagaimana ayat berikutnya, diberikan oleh organisasi mulai dari beberapa peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai tidak boleh menjadi pengurus struktural Hidayatullah.

Demikian beberapa poin revisi regulasi yang menjadi paradigma baru pengelolaan amal usaha. Perbaikan regulasi ini niatannya adalah agar kehadiran amal usaha seiring dengan tujuannya; pertama, mengembangkan kapasitas dan jejaring organisasi melalui pengembangan amal usaha secara profesional. Kedua, memberi wadah aktualisasi potensi anggota dan kader.

Lalu, Ketiga, mengembangkan sinergi dengan berbagai pihak dalam kerangka musabaqah filkhairat.

Keempat, untuk perekrutan anggota dan kader Hidayatullah yang terbaik. Kelima, meningkatkan layanan keummatan yang integral dengan perjuangan Membangun Peradaban Islam. Keenam, memberdayakan dan mengangkat harkat kaum muslimin (PDO, pasal 3).

Semoga regulasi hasil revisi ini terus menggairahkan para pengawas dan pengelola amal usaha untuk memberi pelayanan terbaik kepada ummat dan bangsa.*

*) Penulis adalah Ketua Bidang Dakwah dan Pelayanan Ummat DPP Hidayatullah

Sumber: hidayatullah.or.id

Baca juga: Ini Penjelasan Ketua Umum DPP Hidayatullah Soal Vaksin secara Syar’i dan Medis

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *