Ini Penjelasan Ketua Umum DPP Hidayatullah Soal Vaksin secara Syar’i dan Medis

GUNUNG TEMBAK– Pro kontra masyarakat terkait vaksinasi Covid-19 masih terus menggelinding hingga saat ini. Ada pihak yang menolak vaksin, ada pula yang mendukung, disertai dalih, dalil, serta alasan masing-masing. Lantas bagaimana dengan Hidayatullah?

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Selasa, 22 Muharram 1443H (31/08/2021) diagendakan kegiatan Vaksinasi Massal untuk Pelajar yang digelar pemerintah di Kampus Induk Hidayatullah UmmulQura Balikpapan, Gunung Tembak, Kalimantan Timur.

Acara ini akan diikuti para santri Pondok Pesantren se-Kota Balikpapan yang digelar atas kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Timur.

Terkait acara ini, dirasa penting bagi jamaah Hidayatullah untuk mengingat kembali pesan dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ustadz Dr Nashirul Haq Lc MA, yang telah menjelaskan soal vaksinasi Covid-19.

Ustadz Nashirul menyatakan bahwa saat ini Hidayatullah mempersilakan para kader, jamaah, atau pengurusnya untuk divaksin guna mencegah atau mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

“Untuk sementara ini ya kita persilakan kepada kader untuk melakukan vaksinasi jika memang sangat membutuhkan,” ujar Ustadz Nashirul Haq di Jakarta dalam suatu acara zoom dengan pengurus-pengurus Hidayatullah, sebagaimana video yang beredar baru-baru ini pantauan Media Center UmmulQura (MCU) Hidayatullah di Gunung Tembak, Balikpapan pada Ahad (29/08/2021).

Sangat membutuhkan artinya banyak tugas penting yang terkendala, urusan penting dan tugas penting yang terkendala kalau tidak divaksin. “Seperti sekarang ini mau terbang dan ada tugas penting ya apa boleh buat gitu,” imbuhnya.

“Kalau itu dianggap darurat ya harus ya. Tapi untuk sementara bagi mereka yang ada gangguan kesehatan misalnya tensi tinggi atau terlalu rendah itu itu dibolehkan untuk tidak vaksin, boleh minta surat pengantar dari Puskesmas. Begitu juga bapak-bapak yang baru saja positif (Covid) dalam tiga bulan terakhir ini, itu juga boleh minta surat keterangan dari Puskesmas. Itu pengganti dari tidak ada vaksin,” jelasnya.

Sebelumnya pada kesempatan Ustadz Nashirul telah memaparkan soal vaksin. “Jadi vaksin ini bapak sekalian kita lihat dari sisi syar’i dan sisi medis kesehatan,” ujarnya.

Ustadz Nashirul Haq menuturkan, beberapa waktu lalu sebanyak enam ketua umum ormas tingkat pusat melakukan dialog dan diskusi dengan seorang dokter yang cukup berkompeten dan berintegritas. “Dia juga sebenarnya seorang ustadz karena dia paham banget dalil-dalil. Tapi dia seorang doktor, dokter,” ujarnya.

Dokter itu, kata Ustadz Nashirul, menjelaskan secara medis terkait vaksinasi. Sang dokter menerangkan bahwa untuk meningkatkan antibodi hanya bisa dengan virus, tidak bisa dengan yang lain.

“Nah memasukkan virus ke badan itu, tubuh, itu melalui dua cara. Ada yang alamiah yaitu dengan terpapar Corona, positif (Covid-19), dengan gejala ringan sedang dan berat. Jadi orang yang habis kena itu, terpapar itu, antibodinya naik sekitar 3 bulan kalau gejalanya ringan,” ujar Ustadz Nashirul.

Semakin semakin berat gejala yang dialami seseorang yang terpapar Covid-19, maka antibodinya semakin kuat. “Kalau gejalanya ringan itu maksimal 3 bulan bisa bertahan, tapi kalau yang berat atau sedang itu bisa sampai 6 bulan itu daya tahannya.”

Pertanyaannya, apakah orang yang habis terpapar atau positif Covid-19 itu tidak boleh divaksin? “Boleh tapi kata beliau (sang dokter, red) beri kesempatan kepada yang lain yang belum memiliki antibodi yang kuat ya. Kalau (yang sudah terpapar Covid-19) ini kan masih ada waktu lah tiga bulan paling tidak kalau dia ringan,” ujarnya.

Cara kedua menaikkan anti bodi, jelasnya, yaitu dengan memasukkan virus melalui upaya rekayasa. “Nah inilah (yang disebut) vaksin,” ujar Nashirul.

Jelasnya, antibodi seseorang itu dinaikkan dengan memasukan virus berupa vaksin. “Kalau kita harus terpapar itu kan beresiko, Pak. Siapa yang jamin kalau kemudian kita tidak bisa sembuh,” ujarnya.

“Tapi kalau rekayasa dalam bentuk vaksin itu paling gejalanya demam,” tambahnya.

Sang dokter, katanya, juga menjelaskan bahwa vaksin itu ada efeknya yaitu demam. Semakin berkualitas sebuah vakisn biasanya semakin terasa efeknya. “Karenanya ada vaksin yang kadang tidak ada gejala itu memang bisa dikatakan dosisnya lebih rendah gitu, kayak Sinovac itu katanya sering tidak ada gejala,” ujarnya, menyebut salah satu jenis vaksin Covid-19 yang telah digunakan di Indonesia.

“Tetapi memang efikasinya, efektifitasnya itu memang tidak setinggi yang lain. Tapi kalau yang lain itu seperti Moderna, Johnson (& Johnson), Astra Zeneca, Pfizer, itu gejalanya cukup berat ya demam 2 hari tapi dia memang kualitasnya lebih bagus,” tambah alumnus Madinah dan Malaysia ini.

Ia melanjutkan, bahwa sang dokter menyebutkan tiga jenis vaksin yang cukup bagus yang sudah teruji secara klinis. “Pertama, Moderna,” ujarnya.

“Kemudian yang kedua Pfizer, kemudian yang ketiga adalah AstraZeneca.  Saya baca juga ada Sinopharm itu, Sinopharm itu 78%. Tapi kalau seperti Johshon itu bisa sampai 90%,” kata Ustadz Nashirul.

Saat ini, lanjutnya, vaksin Sinovac ini memang lebih rendah. “Dan secara syar’i, Sinovac ini yang dinyatakan suci dan halal, mulai dari bahannya, kemudian proses awal, sampai di pabrik itu semua suci nah Sinovac ini,” katanya juga.

Jadi, menurut Ustadz Nashirul,  vaksin Sinovac ini lebih menenangkan jiwa dan itu yang tersedia. “Hanya dia lebih rendah mungkin ya efikasinya.”

Adapun vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, saat diproses awal ketika penyiapan inang sel, proses awalnya mencampurkan bahan yang tidak halal. “Itu bagian dari babi dan kemudian ada janin manusia, janin bayi. Tetapi itu diproses awal saja,” sebutnya.

“Ketika sudah di pabrik itu sudah murni, tidak ada lagi campurannya. Begitu juga dengan Sinopharm. Antum baca Fatwa MUI tentang AstraZeneca dan Sinopharm ini, itu dinyatakan bahwa memang proses, dalam prosesnya itu ada campuran tapi di akhir. Jadi ada istilahnya itu intifa’. Ulama-ulama fikih klasik terdahulu itu memang banyak berpandangan bahwa kalau intifa’dari bahan yang tidak halal itu memang tidak boleh,” ujarnya.

“Tapi MUI membolehkan dengan alasan darurat atau hajat atau tidak ada pilihan lain. ya banyak kaidahnya itu,” tambahnya.

Sehingga, meskipun ada campurannya di awal, tetapi karena ini penyelamatan jiwa, sehingga penggunaan vaksin itu dimasukkan dalam kategori darurat. “Apalagi tidak ada pilihan lain, kalau ada pilihan lain tentu daruratnya gugur,” sebutnya.* (Muhammad Abdus Syakur/MCU)

You may also like...

2 Responses

  1. September 1, 2021

    […] Baca: Ini Penjelasan Ketua Umum DPP Hidayatullah Soal Vaksin secara Syar’i dan Medis […]

  2. September 13, 2021

    […] Baca juga: Ini Penjelasan Ketua Umum DPP Hidayatullah Soal Vaksin secara Syar’i dan Medis […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *