LBH Hidayatullah Ingatkan Aparat Tidak Bertindak Sewenang-wenang di Negara Hukum

Ummulqurahidayatullah.id | @Uqreat- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah turut merilis pernyataan sikap berisi keprihatinan sekaligus sikap tegas atas tindakan oknum aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Dalam pernyataan yang bernomor: 03/PS/LBH-H/X/2026, LBH Hidayatullah mengingatkan agar negara hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan aparat yang sewenang-wenang. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan lembaga pendidikan, serta asas praduga tidak bersalah.
Atas peristiwa itu, LBH Hidayatullah menyatakan sikap mengecam keras tindakan penggerebekan oleh aparat kepolisian di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, apabila dalam pelaksanaannya dilakukan secara tidak profesional, tidak proporsional, serta mengabaikan prosedur hukum dan SOP kepolisian.
Desakan Investigasi
LBH Hidayatullah juga mendesak Kapolri segera melakukan investigasi dan penegakan disiplin secara menyeluruh, objektif, transparan, dan independen terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Aparat yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Yayasan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, S.H., M.H. dalam pernyataannya diterima media Ummulqura Creative Production (Uqreat) baru-baru ini.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum turut disorot dalam penyataan sikap itu.
Siap Berikan Pendampingan
Menurut LBH Hidayatullah, pihak kepolisian agar membuka informasi secara transparan mengenai dasar hukum, alasan, serta prosedur pelaksanaan tindakan penggerebekan tersebut kepada publik.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat benar-benar dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tindakan sewenang-wenang,” lanjut penjelasannya.
Terakhir, selain meminta jaminan perlindungan dan kehormatan lembaga pendidikan pesantren, LBH Hidayatullah menyatakan secara terbuka kesiapan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, apabila terdapat hak-hak hukum yang dilanggar dalam peristiwa itu.
Hal ini ditempuh sebagai wujud komitmen LBH Hidayatullah untuk mengawal keadilan hukum dan mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
Rilis LBH Hidayatullah itu ditandangani oleh Syaefullah Hamid, S.H., M.H. (Ketua Yayasan LBH Hidayatullah) dan Hidayatullah, S.H.I., M.Ag. (Direktur Eksekutif LBH Hidayatullah) di Jakarta (30/10/2026).* (Abu Jaulah/@Uqreat)
Recent Comments