Kabid DPP Hidayatullah: LGBT Menyebabkan Kehancuran Generasi Bangsa

Ketua Bidang Tarbiyah DPP Hidayatullah Ir. Abu A’la Abdullah, M.HI di Pesantren Hidayatullah Gunung Tembak, Balikpapan (15/08/2021).* [Foto: SKR/MCU]

Ummulqurahidayatullah.id Promosi yang mengkampanye perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terutama di internet dinilai sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh sebab itu, gempuran tersebut harus dilawan, ditolak, bahkan dihilangkan dengan cepat.

“Jangan sampai anak-anak, murid-murid, para remaja bahkan kaum dewasa terpapar pola pikir LGBT. Oleh karena LGBT sangat membahayakan, maka harus ditolak, dilarang, dan dihilangkan. Jangan sampai terlambat. Harus gerak cepat,” kata Ketua Bidang Tarbiyah DPP Hidayatullah Ir. Abu A’la Abdullah, M.HI dikutip website resmi DPP Hidayatullah, Kamis, 11 Syawal 1443 (12/05/2022).

Abdullah menjelaskan, LGBT adalah penyimpangan dari ajaran Islam dan hukumnya haram. Perilaku menyimpang ini banyak sekali dampak negatif bahkan sangat berbahaya, yang merupakan penyimpangan seksual dari fitrah manusia dan penyimpangan dari tujuan syariah Islam.

“Tujuan syariah Islam adalah menjaga agama, menjaga akal, jiwa, keturunan, dan harta. Jika penyimpangan LGBT berkembang, maka akan kacau dan hancurlah ajaran agama, paradigma berpikir, kesucian jiwa, kesucian keturunan, dan tuntunan tentang harta,” terang Abdullah.

Abdullah menegaskan bahwa LGBT membahayakan eksistensi manusia dan keharmonisan kehidupan. Bahkan, terangnya, akan menyebabkan kehancuran generasi penerus Bangsa dan Negara.

Abdullah mendorong siapa saja yang memiliki otoritas baik pribadi, keluarga, komunitas, negara, permerintah, dan otoritas internasional, harus bergerak untuk menolak, melarang, dan menghilangkan LGBT. Kemudian diganti dengan ajaran dan budaya yang suci, fitrah, adil, tulus, membahagiakan manusia secara hakiki, serta menyelamatkan eksistensi manusia dan alam semesta secara berkelanjutan.

Lebih jauh Abdullah menekankan, dalam tataran keluarga, sekolah dan pesantren sebagai institusi pendidikan, harus menyelamatkan anak-anak, murid-murid, peserta didik dan remaja dari gempuran kampanye penyimpangan LGBT.

“Penyebaran LGBT dilakukan para pendukungnya lewat dunia digital maupun konvensional secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka yang harus dilakukan adalah memberi pemahaman secepat mungkin dan sejelas-jelasnya kepada generasi muda bahwa LGBT itu ajaran buruk, sesat, merusak, dan menghancurkan kehidupan manusia,” katanya menekankan.

Abdullah menegaskan bahwa dalam hidup tidak ada kebebasan mutlak, yang, oleh karena itu, hidup harus ditata dan diatur dengan tatanan dari Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Maha Pencipta dan Pengatur alam semesta.

Di sisi lain, pengembangan LGBT dilakukan dengan sangat rapi, cerdas dan tersistem, yang hanya bisa dilawan, dicegah, dan dihilangkan dengan tuntunan dan cara hidup berdasarkan ajaran bimbingan Allah.

Olehnya itu, lanjut Abdullah, pencegahan dan pemberantasan LGBT harus dilakukan dengan pemahaman, pendalaman, dan pelaksanaan ajaran Al Qur’an, Sunnah Nabi, serta ajaran Islam secara keseluruhan dengan baik dan berkelanjutan.

“Ajaran tentang Tauhid, akhlak, syariah, ibadah, muamalah, amar ma’ruf nahi munkar serta hidup berjamaah dan berkepemimpinan yang jujur, adil dan mulia, harus diajarkan kepada seluruh rakyat secepat mungkin dan seluas-luasnya,” tambahnya.

“Semoga Allah senantiasa menjaga, melindungi, dan menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda sebagai penerus Bangsa dan Negara menuju NKRI yang adil, makmur dan berperadaban mulia,” imbuhnya menandaskan.

Seperti diketahui, kian masifnya kampanye LGBT dan perilaku permisif menyimpang lainnya yang dilakukan secara terselubung terutama di dunia maya berupa siaran podcast meresahkan masyarakat. Apalagi kampanye perilaku menyimpang ini sukar dibendung karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, mengungkapkan bahwa (podcast) LGBT tidak dapat dilarang karena tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat pengusung dan penyiarnya.

Menurutnya, berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll).* (ybh/hio)

Sumber: Hidayatullah.or.id

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *