PP Mushida juga Minta Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut

JAKARTA- PP Muslimat Hidayatullah (Mushida) menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasalnya, Permendikbud No. 30/2021 yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan kekerasan seksual di pasal 3.
“Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ketua Umum Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar. Sos.I.
Mushida juga menyimpulkan bahwa Permendikbud No. 30/2021 ini menafikan UUD 1945 pasal 31 (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional. Sejalan dengan itu, tujuan Pendidikan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan Bangsa.
Mushida menilai, Permendikbud No. 30/2021 ini merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Sedangkan pasal dalam RUU PKS tersebut, bertentangan dengan ajaran agama Islam yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
Permendikbud No. 30/2021 ini sangat menekankan masalah “tanpa persetujuan korban” sebagai salah satu indikator kejahatan seksual, sebagaimana dijelaskan beberapa contoh pada pasal 5. Hal ini menunjukkan bahwa semua bentuk kejahatan seksual (perzinahan atau yang menjurus pada perzinahan) jika dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka tidak dimasukkan dalam kategori “kekerasan seksual.”
Bertolak dari pemaparan di atas, Mushida mengimbau agar seyogianya Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri.
Terakhir, Mushida mengajak Organisasi Massa dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Permen 30/2021 ini, karena berpotensi pada legalisasi aktivitas perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca juga: Hidayatullah: Permendikbud Kekerasan Seksual Cacat, Harus Dicabut atau Sempurnakan
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menilai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu dicabut atau disempurnakan kembali. Sebab, jelas Ketua Umum DPP Hidayatullah, Dr. Nashirul Haq pada Kamis, 28 Rabiul Awal 1443 (04/11/2021), peraturan tersebut cacat.
“Kami menilai permendikbud nomor 30 bertentangan dengan tujuan mulia yang ingin dicapai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Karena itu, Permendikbud tersebut cacat dan harus dicabut atau disempurnakan,” jelas Nashirul.* Arsyis M/Mahladi
Sumber: Hidayatullah.com
Subhanawllah.saya jg baru dtggl istri tercinta tgl 6 juni 2023 kmrn rindu ini teramat sangat berat dan sesak didada namun…
MasyaAllah Semoga bayi yang dititipkantersebut akan menjadi penerus pimpinan di kampus tersebut
yaa robb....kangen kamu...
Mantap Bang Sakkuru
Sama yg saya rasakan betapa rindunya saya dengan almarhumah istriku. 6 bulan berlalu kepergianya