Ponpes Hidayatullah Balikpapan Dukung Geliat Gerakan Wakaf, Bersinergi dengan Pemerintah

Kampus Induk Pondok Pesantren Hidayatullah Gunung Tembak, Teritip, Balikpapan (16/2/2024).* [Foto: SKR/Media Ramadhan/MCU]

Ummulqurahidayatullah.id | @Uqreat– Gerakan wakaf di tengah masyarakat terus menggeliat dan perlahan tumbuh menjadi satu kesadaran.

Wakaf dinilai tidak hanya sebagai ajaran agama yang berdimensi sosial tetapi juga menjadi satu solusi produktif dalam membangun perekonomian umat.

Tak ketinggalan, Pondok Pesantren Hidayatullah Gunung Tembak, Balikpapan juga senantiasa memberikan edukasi kepada para santri serta dukungan penuh bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kota Balikpapan ataupun provinsi Kalimantan Timur.

Beberapa waktu lalu, diwakili oleh Ustadz Herianto Muslim, Ponpes Hidayatullah Balikpapan hadir dalam kegiatan Perjanjian Kerjasama Sertifikasi Wakaf yang diadakan secara bersama-sama oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) dengan Kementerian Agama RI.

Dari informasi yang dihimpun, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menandatangani perjanjian kerja sama sertifikasi wakaf bersama Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Ketua Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Munawwarah, di Aula Kanwil BPN Provinsi Kaltim.

Tambah Wawasan & Relasi

Hadir dalam kesempatan ini, jajaran Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga keagamaan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Alhamdulilah, kegiatan koordinasi ini menambah wawasan serta relasi untuk maslahat wakaf yang lebih besar,” ujar Ustadz Herianto Muslim.

Dikutip dari laman resmi kantor ATR Balikpapan, Deni Ahmad menyampaikan komitmen jajarannya untuk tetap menjaga capaian kinerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran dengan memberikan perhatian khusus pada percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah peribadatan.

“Walaupun dua tahun terakhir kita melakukan efisiensi anggaran, capaian tetap bisa diraih, dan ke depan kita perlu memberi perhatian lebih pada percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah peribadatan,” ungkapnya, tertulis di laman tersebut.

Hadapi Tantangan Gerakan Wakaf

Dilaporkan, sesi diskusi berjalan menarik, para peserta saling berdiskusi tukar gagasan serta pengalaman dalam menghadapi berbagai tantangan gerakan wakaf di lapangan. Baik dari segi administratif hingga legalitas dalam proses sertifikasi tanah wakaf di sejumlah kabupaten dan kota.

Sebut contoh kendala, misalnya, adanya perbedaan prosedur antarwilayah, keterbatasan data dan dokumen wakaf, hingga kesulitan penelusuran ahli waris pada wakaf yang telah berlangsung lama. Hal itu berdampak pada lambannya proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.

Diskusi pada Selasa (10/2/2026) itu juga menghasilkan sejumlah rekomendasi solusi. Di antaranya penyederhanaan administrasi melalui penyusunan format dokumen yang seragam, pemanfaatan surat pernyataan fisik sebagai pengganti dokumen yang tidak lengkap, serta penguatan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, guna mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.* (Abu Jaulah/@Uqreat)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *