Musim Kemarau, YPPH Balikpapan Keluarkan Maklumat Larang Pembakaran Lahan & Penggunaan Lapangan Aglasra

Ummulqurahidayatullah.id | @Uqreat— Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah (YPPH) Balikpapan mengeluarkan maklumat terkait peningkatan kewaspadaan terhadap potensi musibah kebakaran di lingkungan Gunung Tembak dan sekitarnya selama musim kemarau saat ini.
Maklumat tersebut juga mengatur penyesuaian kegiatan olahraga di lapangan utama Aglasra untuk sementara waktu.
Maklumat bernomor M-046/YPH-BPP/VIII/2026 itu diterbitkan di Balikpapan pada Selasa (25/8/2026), sebagai bentuk perhatian yayasan terhadap kondisi cuaca ekstrem panas (musim kemarau) yang sedang melanda Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan Indonesia pada umumnya.
Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam maklumat tersebut, yayasan mengimbau seluruh warga dan ummahat, santri, serta mahasiswa agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi yang dapat memicu kebakaran, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.
Yayasan juga menegaskan larangan keras melakukan pembakaran, baik sampah maupun material lainnya, di lahan kebun, sekitar rumah, maupun lingkungan asrama dan kantor yang berada di wilayah Kampus Tarbiyah dan Kampus Dakwah Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan.
“Melarang keras bagi siapapun melakukan kegiatan pembakaran, baik sampah atau lainnya di lahan kebun atau di sekitar rumah dan lingkungan asrama/kantor di wilayah Kampus Tarbiyah dan Kampus Dakwah Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan,” tegas Ketua YPPH Balikpapan, Ustadz Dr Arfan dalam maklumat resminya di Gunung Tembak.
Imbauan Tidak Menggunakan Lapangan Aglasra
Selain pencegahan kebakaran, maklumat itu turut mengatur aktivitas olahraga. Seluruh santri dan mahasiswa diimbau melakukan penyesuaian kegiatan olahraga serta tidak menggunakan lapangan utama Aglasra untuk sementara waktu.
Penggunaan kembali lapangan Aglasra akan dilakukan setelah terdapat edaran atau pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa lapangan telah diperbolehkan untuk digunakan kembali.
Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan menyampaikan, maklumat ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan melindungi maqashid syariah sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Sekaligus memperkuat visi Kampus Induk Hidayatullah sebagai “Kampus Miniatur Peradaban Islam” menuju Hidayatullah Ummul Qura Balikpapan yang bangkit, unggul, maju, dan berpengaruh.
Seluruh civitas dan warga di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lingkungan, serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran selama musim kemarau.
Edaran Pemkot Balikpapan
Maklumat YPPH Balikpapan itu juga seiring dengan langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah menerbitkan surat edaran terkait larangan membakar lahan dan sampah bagi seluruh masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta munculnya titik panas (hotspot) selama musim kemarau.
Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud menyampaikan instruksi tersebut saat memimpin coffee morning bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah di Aula Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Langkah antisipasi ini merujuk pada arahan pemerintah pusat.
Wali Kota Rahmad meminta jajaran camat dan lurah aktif memantau kondisi wilayah masing-masing serta memperkuat koordinasi hingga tingkat RT. Masyarakat diimbau untuk terus menjaga kondusifitas lingkungan.
”Tidak membakar lahan dengan alibi membuka lahan pertanian dalam kondisi kemarau seperti ini,” tegas Rahmad dikutip Kaltimpost.id (24/8/2026).* (Abana/SKR/@Uqreat)
Recent Comments