Menag: Pesantren Punya Sumber Daya Ekonomi Penopang 3 Fungsi Pesantren

Ketua YPPH Balikpapan Ustadz Hamzah Akbar (kiri) melakukan panen resmi perdana hasil kebun hidroponik di Gunung Tembak, Balikpapan (17/11/2021).* [Foto: SKR/MCU]

Ummulqurahidayatullah.id– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan.

Potensi itu, kata Menag, berdampak positif dalam menopang pesantren menjalankan tiga fungsi pesantren, baik pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Jaringan antarpesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kementerian Agama terkait kemandirian pesantren ini.

Dikatakan Menag Yaqut, kebijakan kemandirian pesantren bertujuan terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.

Tujuan strategis kebijakan ini yang pertama adalah penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan SDM yang unggul, baik dalam ilmu agama, keterampilan kerja, maupun kewirausahaan.

Terkait itu, Menag menyatakan, afirmasi terhadap Pesantren terus dilakukan Pemerintah. Setelah penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri pada tahun 2015, terbit UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini dinilai semakin menegaskan pengakuan dan kepedulian negara terhadap pesantren.

Tahun ini, di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini antara lain mengatur tentang Dana Abadi Pesantren, dan sekali lagi hal itu dinilai menjadi bentuk afirmasi negara pada pesantren.

“Terbitnya Perpres No 82/2021, akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU No. 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Itu adalah salah satu kado indah peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (29/12/2021) dirilis Kementerian Agama.

Sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren, lanjut Menag Yaqut, pihaknya telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren.

Kebijakan yang dibuat Kementerian Agama ini juga mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren.* (SKR/MCU)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *