Menjajaki Lahirnya Lembaga Penjaminan Halal Hidayatullah
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
BPJPH ini bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwasanya produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalan produknya. Oleh karena itu BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Indonesia.
Senafas dengan hal itu, Hidayatullah melalui Ketetapan Munas V Hidayatullah, Nomor: 12/TAP/Munasv/2020 tentang Kebijakan Kebijakan Strategis Hidayatullah Tahun 2020-2025 pada bidang ekonomi dan keuangan, mengamanatkan menjadi pelopor halal food dengan mengedukasi masyarakat lebih memperhatikan soal kehalalan makanan yang dikonsumsi setiap hari.
Tidak sekadar edukasi, tapi Hidayatullah terjun langsung menangani bisnis makanan halal tersebut agar masyarakat Muslim dapat menikmati keberkah dari Allah Subhanahu Wata’ala.
Baca juga: Madrasah Jurnalistik MCU Gelar Pelatihan Fotografi “Di Balik Lensa Gutem”
Oleh karena itu pula, Hidayatullah juga telah mengajukan permohonan pendirian sebagai lembaga penjamin halal ke BPJPH pada Agustus 2019. Hal ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 4 menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (2) mengamanatkan bahwa dalam LPH sebagaimana dimaksud ayat (1) dididirkan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.*
Sumber: hidayatullah.or.id
Masya Allah, Ustadz Jumadil Azhar memang luar biasa.
Perlu dilengkapi lagi Kegiatan2 organisasi yang membersamai silatnas, seperti yang kami dengar ada kegiatan Mushida, GPH, SAR, dan lain sebagainya.…
Ya Allah, beberapa kali bermimpi bertemu istri yang sudah meninggal. Salah satu amalan yang pernah disampaikan oleh Ulama, dengan dzikir…
habis sudah airmataku saking kangen istriku yg meninggal kena covid 2th yg lalu makin lama semakin teringat.udah berdoa tp ttp…
Sudah 8 blm saya ditinggal pergi istri tercinta karena sakit tumor, saya sangat merindukannya, bahkan saya masih merasa bersalah karena…