Menjajaki Lahirnya Lembaga Penjaminan Halal Hidayatullah

Logo Hidayatullah

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

BPJPH ini bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwasanya produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalan produknya. Oleh karena itu BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Indonesia.

Senafas dengan hal itu, Hidayatullah melalui Ketetapan Munas V Hidayatullah, Nomor: 12/TAP/Munasv/2020 tentang Kebijakan Kebijakan Strategis Hidayatullah Tahun 2020-2025 pada bidang ekonomi dan keuangan, mengamanatkan menjadi pelopor halal food dengan mengedukasi masyarakat lebih memperhatikan soal kehalalan makanan yang dikonsumsi setiap hari.

Tidak sekadar edukasi, tapi Hidayatullah terjun langsung menangani bisnis makanan halal tersebut agar masyarakat Muslim dapat menikmati keberkah dari Allah Subhanahu Wata’ala.

Baca juga: Madrasah Jurnalistik MCU Gelar Pelatihan Fotografi “Di Balik Lensa Gutem”

Oleh karena itu pula, Hidayatullah juga telah mengajukan permohonan pendirian sebagai lembaga penjamin halal ke BPJPH pada Agustus 2019. Hal ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 4 menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (2) mengamanatkan bahwa dalam LPH sebagaimana dimaksud ayat (1) dididirkan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.*

Sumber: hidayatullah.or.id

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *